
KERANGKA ACUAN ORGANISASI
( TERM OF REFERENCE )
HIMPUNAN MAHASISWA BUMI RAFFLESIA
SUMATERA BARAT
PENDAHULUAN
( TERM OF REFERENCE )
HIMPUNAN MAHASISWA BUMI RAFFLESIA
SUMATERA BARAT
PENDAHULUAN
Sumatera Barat merupakan provinsi yang berbatasan langsung dengan provinsi Bengkulu. Disamping itu, Sumatera Barat juga memiliki kedekatan baik secara geografis, sosial, dan kultural dengan Bengkulu yang menyebabkan Sumatera Barat menjadi salah satu pilihan bagi lulusan – lulusan SMU/SMK dan sekolah setingkat untuk melanjutkan pendidikannya di jenjang yang lebih tinggi Fokus permasalahan yang sedang berkembang pada hari ini ialah tidak adanya wadah tersebut menyebabkan tidak tertampungnya kemampuan mahasiswa Bengkulu di bidang minat, bakat, dan penalaran secara keseluruhan. Permasalahan ini terus saja bergulir tanpa akhir sehingga mau tidak mau, hal tersebut akan berimbas pada kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang berasal dari Bengkulu ketika telah meninggalkan bangku pendidikan formal dan terjun ke kancah persaingan kerja.
Tingginya animo mahasiswa Bengkulu untuk membentuk sebuah ikatan mahasiswa Bengkulu di provinsi ini disebabkan oleh adanya sebuah kesatuan tekad bersama untuk berpartisipasi dalam rangka membangun daerah Bengkulu. Partisipasi ini diimplementasikan dalam hal mewakili daerah Bengkulu di provinsi Sumatera Barat atau lebih tepatnya menjadi duta provinsi dalam mempromosikan segenap aspek – aspek kedaerahan yang ada.
Tepat pada tanggal 16 Juni 2007, Himpunan Mahasiswa Bumi Rafflesia ( HIMAMIRA ) Sumatera Barat secara resmi telah dideklarasikan. Pendeklarasian tersebut berjalan bersamaan dengan Kongres I HIMAMIRA yang juga beragendakan pembahasan dan penetapan AD dan ART. Deklarasi tersebut dilaksanakan oleh mahasiswa – mahasiswa Bengkulu yang mencerminkan keterwakilan dari universitas – universitas yang ada di Sumatera Barat. Hal ini tentu saja membawa sebuah angin segar bagi mahasiswa Bengkulu khususnya yang berada di Sumatera Barat. HIMAMIRA diharapkan mampu mengkonsolidasikan segenap potensi yang dimiliki oleh mahasiswa Bengkulu dalam upaya pencapaian kualitas SDM yang optimal serta memenuhi tuntutan yang berkembang saat ini. Maka dari itu, pembenahan fondasi organisasi merupakan tuntutan yang mutlak bagi HIMAMIRA mengingat organisasi ini baru saja dibentuk
LANDASAN HUKUM
Landasan hukum tentang penyelenggaraan organisasi ialah AD dan ART HIMAMIRA
BATASAN ORGANISASI
Organisasi Mahasiswa Daerah ialah organisasi yang mewadahi sekelompok mahasiswa yang berasal dari daerah yang sama yang berafiliasi pada suatu area tertentu
Organisasi Kepemudaan ialah organisasi yang bertujuan untuk pemberdayaan mutu dan kreatifitas pemuda
Organisasi Representatif ialah organisasi yang mewakili daerah dalam bidang tertentu
Organisasi Pengembangan Sumber Daya Manusia ialah organisasi yang bertujuan untuk mengeksplorasi potensi, minat, dan bakat dari Sumber Daya Manusia yang ada
Organisasi Pengembangan Daerah ialah organisasi yang ikut berpartisipasi dalam rangka pembangunan dan pengembangan daerah.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Maksud dari Kerangka Acuan ini ialah untuk mencari kesamaan pandangan serta kesepakatan mengenai penyelenggaraan HIMAMIRA yang bergerak di bidang kemahasiswaan / kepemudaan yang didasari pada pengalaman, keahlian, serta kemauan yang kuat
Tujuan
Tujuan penyelenggaraan organisasi ialah untuk ikut berperan serta dalam membangun dan mengembangkan daerah melalui bidang kepemudaan dengan rincian sebagai berikut :
· Mempelopori kegiatan kepemudaan provinsi Bengkulu di Sumatera Barat
· Mempromosikan nilai – nilai budaya Bengkulu di Sumatera Barat
· Berperan serta dalam upaya pengembangan kualitas mahasiswa Bengkulu sehingga siap untuk kembali membangun daerah ketika telah meninggalkan bangku perkuliahan
· Berperan serta dalam upaya pengembangan daerah dengan cara menyikapi kebijaksanaan pembangunan dan memberikan masukan – masukan yang konstruktif
MODAL DASAR
Modal dasar dari penyelenggaraan organisasi ialah adanya animo mahasiswa Bengkulu yang berada di Sumatera Barat untuk membentuk sebuah wadah himpunan mahasiswa provinsi Bengkulu
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup penyelenggaraan organisasi pada umumnya ialah Sumatera Barat. Tetapi, mengingat belum optimalnya kinerja organisasi maka organisasi awalnya akan difokuskan dalam ruang lingkup kota Padang terlebih dahulu.
ANALISIS LINGKUNGAN
Faktor pendukung
Sub faktor internal
1. Pembentukan organisasi yang dipelopori oleh aktivis – aktivis mahasiswa yang telah berkiprah dalam kegiatan – kegiatan sosial / kepemudaan
2. Modal keahlian yang dimiliki oleh sebagian anggota yang aktif dibeberapa organisasi kemahasiswaan
Sub faktor eksternal
1. Pelaksanaan otonomi daerah yang menimbulkan tuntutan terhadap kualitas putra – putri yang berasal dari daerah
2. Adanya tuntutan keahlian yang cukup tinggi terhadap lulusan perguruan tinggi dimana hal tersebut tidak tersedia selama berada di bangku perkuliahan
3. Belum optimalnya eksistensi mahasiswa Bengkulu yang berada di Sumatera Barat
4. Belum adanya organisasi yang mampu mewadahi seluruh nilai – nilai yang berkembang pada mahasiswa Bengkulu yang berada di Sumatera Barat
FAKTOR PENGHAMBAT
Sub faktor internal
1. Ketersediaan waktu anggota yang di satu sisi juga berstatus mahasiswa
2. Minimnya referensi mengenai kepemudaan
Sub faktor eksternal
1. Belum adanya landasan hukum yang memperkuat pembentukan organisasi
2. Belum tersedianya sekretariat organisasi
3. Belum adanya dana dan fasilitas penunjang dalam menyelenggarakan organisasi
ASUMSI PEMECAHAN MASALAH ( INTERNAL DAN EKSTERNAL )
1. Pembagian serta pendelegasian tugas – tugas penyelenggaraan organisasi
2. Menjalin sebuah kerja sama dengan instansi – instansi seperti badan pemberdayaan masyarakat, dinas pendidikan, organisasi – organisasi mahasiswa daerah, dan lain – lain.
3. Mengajukan permohonan kepada Gubernur untuk dapat mengesahkan pembentukan organisasi beserta pengurusnya dalam sebuah keputusan Gubernur
4. Melakukan pendekatan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal pengajuan sekretariat permanen
5. Meminta dukungan dana dari APBD sebagai salah satu bentuk dari program kepemudaan
TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI
Penetapan AD dan ART organisasi
Penetapan struktur penyelenggara organisasi
Penetapan program kerja organisasi
Pembuatan sistem manajemen organisasi dan sistem manajemen keuangan
MODAL
Modal organisasi terdiri dari dua yaitu modal internal ( modal awal yang dimiliki organisasi ) dan modal eksternal ( modal operasional ) dengan perincian sebagai berikut :
Modal Internal
1. Pengalaman dan keahlian di bidang kemahasiswaan dan kepemudaan
2. Referensi – referensi yang telah ada saat ini
Modal Eksternal
1. Bantuan Pemerintah Provinsi
2. Sponsor yang tidak mengikat
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi terdiri dari struktur permanen dan struktur khusus. Adapun struktur permanen adalah :
Kongres yang merupakan permusyawaratan tertinggi anggota
Senat sebagai badan perwakilan anggota
Presiden sebagai pengambil kebijakan strategis
Kabinet sebagai badan penyelenggara organisasi
Distrik sebagai wilayah administratif terkecil keanggotaan
Sedangkan struktur khusus ialah struktur yang bersifat tambahan, Adapun struktur khusus adalah :
Penasehat sebagai badan konsultasi yang dapat dibentuk apabila kondisi memungkinkan
Badan – badan khusus sebagai badan yang dibentuk dengan tujuan tertentu berdasarkan ketentuan organisasi
TUGAS DAN FUNGSI
Kongres merupakan forum pemegang kedaulatan tertinggi di lingkungan organisasi yang memiliki tugas :
Membahas dan menetapkan AD dan ART
Menetapkan dan melantik Senat
Menetapkan dan melantik Presiden
Meminta laporan kinerja Senat
Meminta laporan pertanggung jawaban Presiden
Mengeluarkan resolusi dan rekomendasi organisasi
Senat berfungsi :
Menyerap, menampung, dan menyalurkan aspirasi anggota
Mengawasi kinerja Presiden
Mengesahkan Anggaran Keuangan Tahunan
Memberikan pertimbangan kepada Presiden
Presiden berfungsi :
Sebagai kepala penyelenggaraan organisasi
Sebagai pengambil kebijaksanaan strategis organisasi
Kabinet berfungsi :
Sebagai badan pelaksana harian organisasi dibawah Presiden
Sebagai pelaksana kebijaksanaan strategis organisasi
Distrik berfungsi :
Mengelola keanggotaan didalam distriknya
Mengajukan calon Presiden dan calon anggota Senat dari distriknya
Penasehat berfungsi sebagai pemberi masukan terhadap organisasi
STRATEGI
Tahap I ( 6 bulan )
Pemberdayaan fondasi organisasi dengan cara penyusunan target jangka pendek seperti :
1. Pengesahan organisasi secara yuridis
2. Penyusunan visi dan misi serta sasaran program baik yang sifatnya jangka pendek maupun jangka panjang
3. Pengadaan sekretariat yang berfungsi sebagai tempat operasional harian organisasi
4. Pengkaderan dan manajemen keanggotaan,
5. Kegiatan – kegiatan kecil ( diskusi dan pembinaan anggota )
6. Sosialisasi organisasi kepada masyarakat
7. Pengadaan keuangan operasional yang bersifat minimal
Tahap II ( 1 tahun )
Profesionalisasi organisasi dengan cara :
1. Pencapaian program kerja jangka panjang yang sesuai dengan tuntutan terkini
2. Aktif dalam setiap moment – moment kepemudaan
3. Pembinaan keanggotaan secara optimal
4. Pemberdayaan fasilitas – fasilitas penunjang organisasi
5. Pemberdayaan dana operasional organisasi
6. Manajemen keanggotaan yang lebih modern
7. Ikut serta dalam kerja sama antar organisasi mahasiswa / kepemudaan Bengkulu
PEMBIAYAAN
Unsur pembiayaan yang dibutuhkan dalam jangka pendek ( max 6 bulan ) terdiri dari :
1. Pengadaan sekretariat permanen
2. Pelaksanaan kegiatan – kegiatan yang berskala kecil
Untuk itu pembiayaan diharapkan dapat dikumpulkan melalui :
1. Iuran awal dan iuran tetap keanggotaan
2. Bantuan Pemerintah Daerah
3. Bantuan dari pihak – pihak lain yang tidak mengikat.
Created by Rhyo Arpeggio, 2007
Tingginya animo mahasiswa Bengkulu untuk membentuk sebuah ikatan mahasiswa Bengkulu di provinsi ini disebabkan oleh adanya sebuah kesatuan tekad bersama untuk berpartisipasi dalam rangka membangun daerah Bengkulu. Partisipasi ini diimplementasikan dalam hal mewakili daerah Bengkulu di provinsi Sumatera Barat atau lebih tepatnya menjadi duta provinsi dalam mempromosikan segenap aspek – aspek kedaerahan yang ada.
Tepat pada tanggal 16 Juni 2007, Himpunan Mahasiswa Bumi Rafflesia ( HIMAMIRA ) Sumatera Barat secara resmi telah dideklarasikan. Pendeklarasian tersebut berjalan bersamaan dengan Kongres I HIMAMIRA yang juga beragendakan pembahasan dan penetapan AD dan ART. Deklarasi tersebut dilaksanakan oleh mahasiswa – mahasiswa Bengkulu yang mencerminkan keterwakilan dari universitas – universitas yang ada di Sumatera Barat. Hal ini tentu saja membawa sebuah angin segar bagi mahasiswa Bengkulu khususnya yang berada di Sumatera Barat. HIMAMIRA diharapkan mampu mengkonsolidasikan segenap potensi yang dimiliki oleh mahasiswa Bengkulu dalam upaya pencapaian kualitas SDM yang optimal serta memenuhi tuntutan yang berkembang saat ini. Maka dari itu, pembenahan fondasi organisasi merupakan tuntutan yang mutlak bagi HIMAMIRA mengingat organisasi ini baru saja dibentuk
LANDASAN HUKUM
Landasan hukum tentang penyelenggaraan organisasi ialah AD dan ART HIMAMIRA
BATASAN ORGANISASI
Organisasi Mahasiswa Daerah ialah organisasi yang mewadahi sekelompok mahasiswa yang berasal dari daerah yang sama yang berafiliasi pada suatu area tertentu
Organisasi Kepemudaan ialah organisasi yang bertujuan untuk pemberdayaan mutu dan kreatifitas pemuda
Organisasi Representatif ialah organisasi yang mewakili daerah dalam bidang tertentu
Organisasi Pengembangan Sumber Daya Manusia ialah organisasi yang bertujuan untuk mengeksplorasi potensi, minat, dan bakat dari Sumber Daya Manusia yang ada
Organisasi Pengembangan Daerah ialah organisasi yang ikut berpartisipasi dalam rangka pembangunan dan pengembangan daerah.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Maksud dari Kerangka Acuan ini ialah untuk mencari kesamaan pandangan serta kesepakatan mengenai penyelenggaraan HIMAMIRA yang bergerak di bidang kemahasiswaan / kepemudaan yang didasari pada pengalaman, keahlian, serta kemauan yang kuat
Tujuan
Tujuan penyelenggaraan organisasi ialah untuk ikut berperan serta dalam membangun dan mengembangkan daerah melalui bidang kepemudaan dengan rincian sebagai berikut :
· Mempelopori kegiatan kepemudaan provinsi Bengkulu di Sumatera Barat
· Mempromosikan nilai – nilai budaya Bengkulu di Sumatera Barat
· Berperan serta dalam upaya pengembangan kualitas mahasiswa Bengkulu sehingga siap untuk kembali membangun daerah ketika telah meninggalkan bangku perkuliahan
· Berperan serta dalam upaya pengembangan daerah dengan cara menyikapi kebijaksanaan pembangunan dan memberikan masukan – masukan yang konstruktif
MODAL DASAR
Modal dasar dari penyelenggaraan organisasi ialah adanya animo mahasiswa Bengkulu yang berada di Sumatera Barat untuk membentuk sebuah wadah himpunan mahasiswa provinsi Bengkulu
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup penyelenggaraan organisasi pada umumnya ialah Sumatera Barat. Tetapi, mengingat belum optimalnya kinerja organisasi maka organisasi awalnya akan difokuskan dalam ruang lingkup kota Padang terlebih dahulu.
ANALISIS LINGKUNGAN
Faktor pendukung
Sub faktor internal
1. Pembentukan organisasi yang dipelopori oleh aktivis – aktivis mahasiswa yang telah berkiprah dalam kegiatan – kegiatan sosial / kepemudaan
2. Modal keahlian yang dimiliki oleh sebagian anggota yang aktif dibeberapa organisasi kemahasiswaan
Sub faktor eksternal
1. Pelaksanaan otonomi daerah yang menimbulkan tuntutan terhadap kualitas putra – putri yang berasal dari daerah
2. Adanya tuntutan keahlian yang cukup tinggi terhadap lulusan perguruan tinggi dimana hal tersebut tidak tersedia selama berada di bangku perkuliahan
3. Belum optimalnya eksistensi mahasiswa Bengkulu yang berada di Sumatera Barat
4. Belum adanya organisasi yang mampu mewadahi seluruh nilai – nilai yang berkembang pada mahasiswa Bengkulu yang berada di Sumatera Barat
FAKTOR PENGHAMBAT
Sub faktor internal
1. Ketersediaan waktu anggota yang di satu sisi juga berstatus mahasiswa
2. Minimnya referensi mengenai kepemudaan
Sub faktor eksternal
1. Belum adanya landasan hukum yang memperkuat pembentukan organisasi
2. Belum tersedianya sekretariat organisasi
3. Belum adanya dana dan fasilitas penunjang dalam menyelenggarakan organisasi
ASUMSI PEMECAHAN MASALAH ( INTERNAL DAN EKSTERNAL )
1. Pembagian serta pendelegasian tugas – tugas penyelenggaraan organisasi
2. Menjalin sebuah kerja sama dengan instansi – instansi seperti badan pemberdayaan masyarakat, dinas pendidikan, organisasi – organisasi mahasiswa daerah, dan lain – lain.
3. Mengajukan permohonan kepada Gubernur untuk dapat mengesahkan pembentukan organisasi beserta pengurusnya dalam sebuah keputusan Gubernur
4. Melakukan pendekatan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal pengajuan sekretariat permanen
5. Meminta dukungan dana dari APBD sebagai salah satu bentuk dari program kepemudaan
TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI
Penetapan AD dan ART organisasi
Penetapan struktur penyelenggara organisasi
Penetapan program kerja organisasi
Pembuatan sistem manajemen organisasi dan sistem manajemen keuangan
MODAL
Modal organisasi terdiri dari dua yaitu modal internal ( modal awal yang dimiliki organisasi ) dan modal eksternal ( modal operasional ) dengan perincian sebagai berikut :
Modal Internal
1. Pengalaman dan keahlian di bidang kemahasiswaan dan kepemudaan
2. Referensi – referensi yang telah ada saat ini
Modal Eksternal
1. Bantuan Pemerintah Provinsi
2. Sponsor yang tidak mengikat
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi terdiri dari struktur permanen dan struktur khusus. Adapun struktur permanen adalah :
Kongres yang merupakan permusyawaratan tertinggi anggota
Senat sebagai badan perwakilan anggota
Presiden sebagai pengambil kebijakan strategis
Kabinet sebagai badan penyelenggara organisasi
Distrik sebagai wilayah administratif terkecil keanggotaan
Sedangkan struktur khusus ialah struktur yang bersifat tambahan, Adapun struktur khusus adalah :
Penasehat sebagai badan konsultasi yang dapat dibentuk apabila kondisi memungkinkan
Badan – badan khusus sebagai badan yang dibentuk dengan tujuan tertentu berdasarkan ketentuan organisasi
TUGAS DAN FUNGSI
Kongres merupakan forum pemegang kedaulatan tertinggi di lingkungan organisasi yang memiliki tugas :
Membahas dan menetapkan AD dan ART
Menetapkan dan melantik Senat
Menetapkan dan melantik Presiden
Meminta laporan kinerja Senat
Meminta laporan pertanggung jawaban Presiden
Mengeluarkan resolusi dan rekomendasi organisasi
Senat berfungsi :
Menyerap, menampung, dan menyalurkan aspirasi anggota
Mengawasi kinerja Presiden
Mengesahkan Anggaran Keuangan Tahunan
Memberikan pertimbangan kepada Presiden
Presiden berfungsi :
Sebagai kepala penyelenggaraan organisasi
Sebagai pengambil kebijaksanaan strategis organisasi
Kabinet berfungsi :
Sebagai badan pelaksana harian organisasi dibawah Presiden
Sebagai pelaksana kebijaksanaan strategis organisasi
Distrik berfungsi :
Mengelola keanggotaan didalam distriknya
Mengajukan calon Presiden dan calon anggota Senat dari distriknya
Penasehat berfungsi sebagai pemberi masukan terhadap organisasi
STRATEGI
Tahap I ( 6 bulan )
Pemberdayaan fondasi organisasi dengan cara penyusunan target jangka pendek seperti :
1. Pengesahan organisasi secara yuridis
2. Penyusunan visi dan misi serta sasaran program baik yang sifatnya jangka pendek maupun jangka panjang
3. Pengadaan sekretariat yang berfungsi sebagai tempat operasional harian organisasi
4. Pengkaderan dan manajemen keanggotaan,
5. Kegiatan – kegiatan kecil ( diskusi dan pembinaan anggota )
6. Sosialisasi organisasi kepada masyarakat
7. Pengadaan keuangan operasional yang bersifat minimal
Tahap II ( 1 tahun )
Profesionalisasi organisasi dengan cara :
1. Pencapaian program kerja jangka panjang yang sesuai dengan tuntutan terkini
2. Aktif dalam setiap moment – moment kepemudaan
3. Pembinaan keanggotaan secara optimal
4. Pemberdayaan fasilitas – fasilitas penunjang organisasi
5. Pemberdayaan dana operasional organisasi
6. Manajemen keanggotaan yang lebih modern
7. Ikut serta dalam kerja sama antar organisasi mahasiswa / kepemudaan Bengkulu
PEMBIAYAAN
Unsur pembiayaan yang dibutuhkan dalam jangka pendek ( max 6 bulan ) terdiri dari :
1. Pengadaan sekretariat permanen
2. Pelaksanaan kegiatan – kegiatan yang berskala kecil
Untuk itu pembiayaan diharapkan dapat dikumpulkan melalui :
1. Iuran awal dan iuran tetap keanggotaan
2. Bantuan Pemerintah Daerah
3. Bantuan dari pihak – pihak lain yang tidak mengikat.
Created by Rhyo Arpeggio, 2007

